Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual, Perindo Klaim Sudah Siapkan Diri
Partai Perindo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terkait UU Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta Pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memutuskan Parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menilai, putusan MK tersebut sudah bisa diprediksi sebelumnya.
"Penolakan MK ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Jadi buat Partai Perindo tidak ada masalah," kata Rofiq saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (25/11/2021).
Rofiq mengatakan, Perindo menerima keputusan MK tersebut.
Alasannya, Perindo telah menyiapkan diri untuk menjalani tahapan proses verifikasi.
"Perindo sejak awal mempersiapkan diri untuk verifikasi sesuai perintah undang-undang," ucapnya.
Di sisi lain, Rofiq menilai ada ketidakadilan dalam putusan MK tersebut.
Baca juga: Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual
Namun, menurutnya publik yang menilai bahwa MK tak berpihak pada keadilan.
Diketahui, Adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.
Keempat Parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Baca juga: MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa
Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.