Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Nirina Zubir Bilang Begini

Erwin digiring ke Polda oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelaku Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Nirina Zubir Bilang Begini
YouTube TS Media/Tangkapan Layar
YouTube TS Media/Tangkapan Layar 

"Terus doakan semuanya, mohon supportnya, thankyou," tutup Nirina.

Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin. Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.

Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.

Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11/2021).

Polisi juga telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.

Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Berita Rekomendasi

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas