Pelaku Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Nirina Zubir Bilang Begini
Erwin digiring ke Polda oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
"Terus doakan semuanya, mohon supportnya, thankyou," tutup Nirina.
Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin. Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.
Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11/2021).
Polisi juga telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.