PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Aturan Masuk Gereja saat Natal
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ini aturan masuk Gereja saat Natal 2021 & PPKM level 3 menurut Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kemendagri telah menerbitkan aturan terkait PPKM level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Periode PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Periode Nataru, Berlaku Sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3 di Libur Natal-Tahun Baru
Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Masyarakat harus menerapkan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Selengkapnya, simak aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 22.00
Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
3. Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
4. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
2. Tempat perbelanjaan.
3. Tempat wisata lokal.
Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja
Aturan untuk Pihak Gereja:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.
5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.
6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Aturan untuk Pengunjung Gereja:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.
4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.
5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.
6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Menjaga jarak minimal 1 meter.
Baca juga: PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Melarang adanya:
- Pawai dan arak-arakan tahun baru.
- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:
- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kesiapan Pemda dan Masyarakat Penting untuk Sukseskan PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Aturan Tempat Wisata selama Nataru
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPKM Level 3