SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
SKB CPNS 2021 Tahap 2 dimulai 27 November-18 Desember 2021, berikut ini jadwal seleksi CPNS Tahap 2, ketentuan prokes, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November - 18 Desember 2021
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 20 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21 - 24 Desember 2021
Baca juga: Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang tertanggal 4 November 2021.
Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Prokes untuk Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.