Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

SKB CPNS 2021 Tahap 2 dimulai 27 November-18 Desember 2021, berikut ini jadwal seleksi CPNS Tahap 2, ketentuan prokes, dan cara cetak kartu ujian SKB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq - berikut ini jadwal seleksi CPNS 2021 Tahap 2, ketentuan prokes SKB, dan cara cetak kartu ujian SKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, cara cetak kartu ujian SKB, serta materi SKB.

Menurut surat BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 dilakukan mulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021.

Perilisan jadwal untuk setiap instansi berbeda-beda, sehingga peserta harus memantau kanal informasi instansi yang diikuti.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Selengkapnya, berikut ini jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi

Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2

BERITA TERKAIT

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 1 - 3 November 2021

- Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS: 4 - 6 November 2021

- Validasi Nilai SKD CPNS: 5 - 8 November 2021

- Penyampaian Hasil SKD CPNS: 9 - 10 November 2021

- Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 13 - 14 November 2021

- Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta: 15-16 November 2021 

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021 

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 27 November - 18 Desember 2021

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 20 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21 - 24 Desember 2021

Baca juga: Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang tertanggal 4 November 2021.

Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?

Ketentuan Prokes untuk Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";

4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Materi SKB CPNS 2021

- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Ujian SKB CPNS dilakukan berdasarkan materi pokok soal dengan sistem CAT.

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.

Menurut Surat PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas