Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021

DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

"Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama," lanjutnya.

Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja usai putusan MK tersebut.

Baca juga: DPR Bakal Kebut Revisi UU 12/2011 Demi Undang-Undang Cipta Kerja

DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang khususnya omnibus law.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK itu yang menjadi concern kita," ucapnya.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan. Jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja, kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law," imbuhnya.

Baca juga: Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir

Lebih lanjut, Willy mengatakan dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja, DPR akan mengundang seluruh pihak.

Termasuk dari buruh, yang selama ini bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja.

"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya, salah satunya juga serikat terkait UMK, UMK, yang mereka bahas hari ini jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," katanya.


Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak punya pilihan kecuali harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja setelah MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas