Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021

DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. 

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," kata dia.

Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Karena itu, menurut Yusril, tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

"Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas