Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK yang Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
meski MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," kata Jazuli kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, meski MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana harus memaknai secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.
"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Wamendag: Dua Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung
Jazuli berharap agar pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ucapnya.
"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini dan kami berharap Pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," ujarnya.