Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu 

MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Inas Nasrullah Zubir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu. 

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual. 

Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut, MK lupa bahwa Hanura terlibat dalam penyusuanan UU Pemilu. 

Pasalnya, para pemohon, yakni Partai Berkarya, Partai Perindo dan PSI adalah parpol yang tidak memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR RI baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024

Baca juga: Pimpinan Komisi II Pertimbangkan Usul DPD RI soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2022

"Akan tetapi MK lupa bahwa ada partai yang memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR pada periode 2014-2019, yakni Hanura dan ikut terlibat dalam penyusunan UU Nomor 7/2017," kata Inas kepada Tribun, Jumat (26/11/2021). 

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Inas berharap DPP Hanura dapat mencermati putusan MK tersebut. 

Dia juga mendorong DPP Hanura mengajukan JR ke MK, agar Hanura tak disamakan dengan partai yang mengajukan JR tersebut. 

"Oleh karena itu, sebagai kader Hanura, saya berharap agar DPP Partai Hanura mencermati ini untuk kemudian mempertimbangkan untuk mengajukan JR ke MK agar partai Hanura dapat disamakan dengan partai-partai yang lolos ke Parlemen," ucapnya. 

Diketahui, adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni  PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Baca juga: Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual

Keempat parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.  

Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu: 

Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi. 

Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi. 

Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual 

MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. 

Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya? 

Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. 

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK. 

Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. 

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas