Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Harap Perbaikan UU Ciptaker Memihak Kedaulatan Pangan Nasional

 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Johan Harap Perbaikan UU Ciptaker Memihak Kedaulatan Pangan Nasional
dok. DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam kurun 2 tahun sejak putusan dibacakan, Kamis (25/11/2021).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyoroti perbaikan kebijakan pada sektor pangan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya pasal - pasal dalam UU Cipta Kerja mengarah pada liberalisasi pangan yang bertentangan dengan konstitusi. Sehingga perbaikan ke depan perlu difokuskan pada keberpihakan kedaulatan pangan nasional dan kepentingan petani.

"Saya tegaskan agar poin perbaikan Omnibus Law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Politikus PKS ini menjelaskan bahan pangan dalam negeri berlimpah, akibat impor pangan yang sekaligus membuat hasil petani kian terpuruk.

Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Multitafsir

Menurutnya kebijakan impor pangan ini jadi salah satu hal yang justru didukung UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan itu, Johan menyebut perbaikan sektor pangan dalam Omnibus Law perlu mengacu pada strategi perlindungan petani, di mana pemerintah harus memprioritaskan bantuan terhadap petani.

Misalnya penyediaan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, dan kebijakan harga komoditas, serta adanya skema ganti rugi gagal panen.

Ia juga mengatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah menghapus 7 UU terkait sektor pangan dan investasi sektor pertanian.

Bahkan juga melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Johan pun sependapat dengan putusan MK yang memerintahkan perbaikan muatan dan sasaran dalam UU Cipta Kerja.

"Saya menilai Omnibus Law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas