Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Soal Paten Remdesivir dan Favipiravir

Tak hanya itu, Presiden juga meneken Perpres Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Teken Perpres Soal Paten Remdesivir dan Favipiravir
Freepik
Ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.

Tak hanya itu, Presiden juga meneken Perpres Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.




Ada pun pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

Paten terhadap dua obat itu dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.

Baca juga: Respons Densus Soal Farid Okbah Pernah Temui Jokowi di Istana

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 100/2021 tersebut yang dikutip, Jumat (26/11/2021). 

Dalam Perpres itu, juga menginstruksikan Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

"Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," terang Perpres itu.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di 26 Ibu Kota Provinsi Telah Capai 70 Persen

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 10 November 2021.

Diketahui, Remdesivir menjadi satu dari tiga obat terapi Covid-19 yang diupayakan stoknya tetap aman untuk Indonesia selain Actemra dan Gammaraas.

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono menjelaskan obat remdesivir diimpor dari India, Pakistan, dan Cina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas