Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala Investasi
Indah Anggoro Putri menyebut sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.
Hal ini ia sampaikan pada acara Konsinyir Upah Berbasis Produktivitas di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Dirjen Putri menilai, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.
"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya.
Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
Baca juga: Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.
"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptkan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.
Putri berujar sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.
"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptkan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.
"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahterannya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.