Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri ke Kas Negara

(KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara dari denda yang dibayarkan terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yaitu Lily Martiani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri ke Kas Negara
Rizal Bomantama
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif yang menjadi tersangka proyek peningkatan jalan di Bengkulu keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan Rabu (16/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara dari denda yang dibayarkan terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yaitu Lily Martiani Maddari.

Pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Ali mengatakan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan.

Istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi," kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Beberkan yang Dicari dari Penyelidikan Formula E

Pada 2018, Ridwan Mukti dan istrinya telah divonis bersalah, yakni masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Berita Rekomendasi

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas