KPK Setor Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri ke Kas Negara
(KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara dari denda yang dibayarkan terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yaitu Lily Martiani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara dari denda yang dibayarkan terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yaitu Lily Martiani Maddari.
Pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Ali mengatakan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan.
"Sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Beberkan yang Dicari dari Penyelidikan Formula E
Pada 2018, Ridwan Mukti dan istrinya telah divonis bersalah, yakni masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.