Nirina Zubir Ingin Pemulihan 6 Sertifikat Tanah Selesai Cepat Tanpa Harus Tunggu Putusan Pengadilan
Aktris Nirina Zubir ingin kasus penggelapan tanah yang menimpa keluarganya bisa segera tuntas.
Editor: Srihandriatmo Malau
Saya lebih kepada ingin menyuarakan bahwa izin sudah di freeze PPAT-nya. Saya inginnya ditelusuri juga sektor finansialnya.
Karena banyak sekali mafia tanah yang modusnya pasang badan saja paling hanya dipenjara lima tahun tetapi kan sudah bisa mengumpulkan miliaran rupiah.
Anggap saja digaji satu tahun satu miliar keluar dari penjara maka masih akan tetap ada modal untuk kembali berbuah jahat.
Kami juga berharap pemulihan SHM bisa tanpa harus menunggu keputusan persidangan. Karena buat saya bertanya-tanya peperangan ini akan selama apa yah.
Ini semua sudah terkuak dan membuat kami para korban percaya bahwa ada perbaikan di negeri ini.
Dari dulu kita ditanamkan pemikiran oleh orang tua agar investasi di tanah atau rumah sementara ada mafia tanah yang bertindak merugikan para korbannya.
Boleh diceritakan Uni Nirina asisten ibu Anda sudah bekerja berapa lama?
Antara 2009 atau 2010. Kita akhirnya curiga setelah menemukan notes-notes bahwa seperti dia hidup bersama ibu saya di awal mula pinjam meminjam uang.
Pinjam awalnya dari Rp5 juta kemudian menjadi Rp20 juta lalu sampai Rp100 juta. Kok mudah ya orang ini mendapatkan uang dari orang tua saya.
Ada kesempatan kasus ini jadi terbuka semuanya.
Setahu Anda ibu terbiasa menyimpan sertifikat di lemari atau di brankas?
Jadi ibu saya itu waktu tahun 2017 baru membeli properti yang dia tinggal di situ dan merapih-rapihkan surat. Kakak saya yakin surat itu tidak hilang karena ibu menunjukkan surat-surat yang ditaruh di sebuah tas di dalam lemari.
Namanya juga ibu jadi benar-benar di daerah yang bisa dijangkau. Tapi ternyata bisa dijangkau orang lain yang tidak semestinya.
Baca juga: Nirina Zubir: Dua Aset Tanah Sudah Dijual ke Orang dan Empat Lainnya Diagunkan Ke Bank
Ada statement penutup yang ingin Anda disampaikan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.