Polri: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Ditempel Stiker
Polri bakal menerapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal menerapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Nantinya, pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.
"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker, stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dedi menyampaikan stiker itu juga menjadi penanda bahwa pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.
"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya. Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI memastikan pihaknya akan membuat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh pintu tol di Indonesia.
Tak hanya itu, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan akses perbatasan antar wilayah juga nantinya akan dibuat posko PPKM. Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI hingga Satpol PP.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi.
Dedi menerangkan posko cek poin itu nantinya menjadi lokasi verifikasi Surat Keluar Masuk (SKM) masyarakat yang akan berpergian ke luar kota. Jika tidak memiliki SKM, maka nantinya pengendara diminta PCR.
"Nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM. Kalau misalkan belum (ada SKM) akan dilakukan swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," sambungnya.
Baca juga: Polri Bikin Posko Cek Poin di Seluruh Pintu Tol Saat Nataru, Masyarakat Diminta Tunjukan SKM
Tak hanya itu, Dedi menambahkan pihaknya juga akan menerapkan ganjil genap di seluruh lokasi wisata. Selain itu, pihaknya juga akan meminta para wisatawan menunjukkan tes PCR dan antigen.
"Untuk ganjil genap tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata. Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dedi, Polri mengimbau agar masyarakat untuk tidak berpergian atau mudik jika tidak dalam keadaan mendesak. Apalagi, Polri melihat antusiasme masyarkat untuk mudik masih besar dalam libur Nataru tahun ini.
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak. Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat berapa persen? masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindaklanjut aturan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.