Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Ditempel Stiker

Polri bakal menerapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Ditempel Stiker
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak. Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat berapa persen? masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindaklanjut aturan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas