Polri Sebut Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Secara Restoratif Justice
Endang Sri Lestari menyampaikan kasus-kasus yang diselesaikan secara restoratif justice hanya perkara yang ditingkat perkaranya relatif ringan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan secara restoratif justice.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi kasus yang tak bisa dilakukan restoratif justice.
Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya AKP Endang Sri Lestari menyampaikan kasus-kasus yang diselesaikan secara restoratif justice hanya perkara yang ditingkat perkaranya relatif ringan.
"Jadi tidak semuanya. Ini ada pada pelaku itu tingkat kesalahannya yang relatif ringan," kata Endang dalam diskusi daring, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Perkembangbiakan Aseksual dan Seksual pada Hewan, Lengkap dengan Contohnya
Endang menjelaskan perkara yang tidak bisa diselesaikan secara restoratif justice bukan kasus yang menimbulkan keresahan ataupun penolakan di masyarakat.
"Jadi ini kasus-kasus umum juga bisa dilakukan secara restoratif namun dengan memenuhi beberapa persyaratan yang antara lain seperti ini, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat," ujar dia.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi kasus yang tidak boleh diselesaikan secara restoratif justice.
Kasus itu dinilainya menjadi kasus dengan tingkat ancaman yang tinggi.
"Kasus-kasus yang sekiranya menimbulkan keresahan masyarakat atau ancaman yang tinggi ya. Misalnya kasus-kasus kekerasan seksual. Nah di sini sudah secara tegas kekerasan seksual itu tidak ada penyelesaian secara restoran justice," ungkapnya.
Ia menuturkan restoratif justice bisa dilakukan jika berbagai pihak bersepakat untuk selesaikan kasus secara musyawarah.
Sebaliknya, jika ada satu pihak yang tak sepakat, maka tidak bisa diselesaikan secara restoratif justice.
"Misalnya kasus ini akan saya selesaikan secara musyawarah. Diundang para pihak. Kemudian diagendakan untuk musyawarah dan harus selesai dengan restoratif justice itu tidak. Jadi ketika pelapor ataupun terlapor tidak menghendaki maka tidak akan dilakukan dan tidak bisa dilakukan restoratif justice ini," tukasnya.