Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI unjuk rasa tentang UU Cipta kerja atau Omnibus Law. - Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah. 

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

Sehingga tak khayal MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. "

"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: AHY: Judicial Review AD ART Demokrat Akal-akalan KSP Moeldoko, Dibantu Yusril Ihza Mahendra

Menurut Yusril, masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

"Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," katanya.

Berita Rekomendasi

2. Pakar: Putusan Membuat Pemerintah dan DPR untuk Hati-hati dalam Buat UU

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah kemenangan bagi publik.

Hal tersebut karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang (UU).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021). (screenshot)

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS Bilang Sejak Awal Memang Bermasalah

Dengan putusan MK tersebut, menurut dia, ini pelajaran bagi pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membuat UU dengan mematuhi tahapan dan tata cara pembentukan UU.

"Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," kata Feri, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun, di sisi lain Feri merasa putusan MK ini janggal karena tidak sekalian membatalkan UU Cipta Kerja.

3. Putusan MK Mengkonfirmasi Buruknya Pembentukan UU Cipta Kerja

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas