Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
zoom-in Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI unjuk rasa tentang UU Cipta kerja atau Omnibus Law. - Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah. 

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," kata dia.

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Namun, ia menegaskan, putusan itu bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun mendatang.

"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini."

"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujar Bivitri.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Vincentius Jyestha)(Kompas.com/Arditho)

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas