Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI unjuk rasa tentang UU Cipta kerja atau Omnibus Law. - Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah. 

Dikutip dari sumber yang sama, pendapat serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," kata dia.

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Namun, ia menegaskan, putusan itu bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun mendatang.

"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini."

"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujar Bivitri.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Vincentius Jyestha)(Kompas.com/Arditho)

Berita Rekomendasi

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas