Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id

Diketahui, Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id
bpup.kemenparekraf.go.id
BPUP Kemenparekraf. Berikut cara dan syarat pendaftaran BPUP Kemenparekraf melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat pendaftaran BPUP Kemenparekraf melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id di dalam artikel ini.

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan BPUP kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendaftaran BPUP Kemenparekraf Telah dibuka sejak 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59.

Dilansir kemenparekraf.go.id, BPUP bertujuan untuk meningkatkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Selain itu, BPUP Kemenparekraf diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan bahwa dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu bagaimana cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf?

Baca juga: Pendaftaran BPUP Terakhir Hari Ini, Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar dan Cek Kategorinya

Baca juga: CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran

Cara Pendaftaran BPUP Kemenparekraf

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf:

1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id

2. Isikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada halaman utama

3. Kemudian klik I'm not a robot

4. Lalu klik Daftar

Selanjutkan sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas