Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id
Diketahui, Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi ini.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Selanjutkan sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.
Apabila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Sebelumnya, calon pendaftar BPUP Kemenparekraf harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Kriteria Daerah Penerima BPUP Kemenparekraf
Mengutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut kriteria daerah penerima BPUP:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Syarat untuk Mengikuti Program BPUP Kemenparekraf
Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut syarat untuk mengikuti program BPUP Kemenparekraf:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)