Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id

Diketahui, Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id
bpup.kemenparekraf.go.id
BPUP Kemenparekraf. Berikut cara dan syarat pendaftaran BPUP Kemenparekraf melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id 

Selanjutkan sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.

Apabila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Sebelumnya, calon pendaftar BPUP Kemenparekraf harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Kriteria Daerah Penerima BPUP Kemenparekraf 

Mengutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut kriteria daerah penerima BPUP:

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Berita Rekomendasi

Syarat untuk Mengikuti Program BPUP Kemenparekraf

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut syarat untuk mengikuti program BPUP Kemenparekraf:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas