Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat yang diperlukan saat mengurus Akta Perkawinan.
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus Akta Perkawinan di catatan sipil.
Pencatatan diperlukan agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum.
Mengutip jakarta.go.id, Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang, setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Jika melangsungkan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua.
Apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka Anda harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Persyaratan Akta Perkawinan
Berikut ini syarat umum dan khusus mengurus Akta Perkawinan, dikutip dari dukcapil.sleman.go.id:
Syarat Umum
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri