Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan
freepik
Ilustrasi sepasang pengantin - Simak syarat mengurus Akta Perkawinan dan dokumen yang diperlukan. 

- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah:

- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri

- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Baca juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Cek NIK Terdaftar atau Tidak

2. Syarat Khusus

Rekomendasi Untuk Anda

- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai

- Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia

- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)

- Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan

- Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)

- Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-

- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.

(Tribunnews.com/Yurika)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas