Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengetahui syarat pembuatan Akta Perkawinan.
Dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang dimiliki pasangan suami isteri menurut hukum negara.
Mengutip disdukcapil.penajamkab.go.id, pernikahan secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin pasangan pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan, serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memenuhi persyaratan pernikahan menurut undang-undang, calon pasangan suami isteri harus menyiapkan beberapa berkas untuk membuat Akta Perkawinan.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
1. Syarat Pencatatan Akta Perkawinan (WNI)
Dilansir jakarta.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan:
1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;
3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;
4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
6. Kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;
7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;
8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;
9. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;
10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;
11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;
14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
15. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;
pengumuman perkawinan;
16. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;
17. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI.
Baca juga: TP PKK Pusat Apresiasi Peraturan Cegah Perkawinan Anak di Desa Dasan Baru NTB
Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan dokumen:
1. Paspor;
2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
Dokumen Tambahan untuk WNA:
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);
- Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);
- Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);
- Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).
2. Syarat Khusus Pencatatan Perkawinan
Mengutip semarangkota.go.id, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
1. Akta kematian atau akta perceraian asli dan fotokopi (2 lembar) dari catatan sipil (bagi Anda yang sudah pernah menikah);
2. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar);
3. Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar);
4. Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar).
Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan
Waktu Ideal dan Urgensi Mencatatkan Perkawinan
Dikutip dari disdukcapil.penajamkab.go.id, pencatatan perkawinan yang ideal dilakukan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Proses pencatatan perkawinan sebenarnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif.
Jika dilihat dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah.
Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan adalah bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.
Pencatatan perkawinan juga akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.
Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Syarat Perkawinan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.