Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengetahui syarat pembuatan Akta Perkawinan.

Dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang dimiliki pasangan suami isteri menurut hukum negara.

Mengutip disdukcapil.penajamkab.go.id, pernikahan secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin pasangan pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikatan pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan, serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memenuhi persyaratan pernikahan menurut undang-undang, calon pasangan suami isteri harus menyiapkan beberapa berkas untuk membuat Akta Perkawinan.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama

Berita Rekomendasi

1. Syarat Pencatatan Akta Perkawinan (WNI)

Dilansir jakarta.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan:

1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;

2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;

3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;

4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas