Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
Dokumen Tambahan untuk WNA:
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);
- Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);
- Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);
- Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).
2. Syarat Khusus Pencatatan Perkawinan
Mengutip semarangkota.go.id, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
1. Akta kematian atau akta perceraian asli dan fotokopi (2 lembar) dari catatan sipil (bagi Anda yang sudah pernah menikah);
2. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar);
3. Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar);
4. Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar).
Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan
Baca tanpa iklan