Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
Dokumen Tambahan untuk WNA:
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);
- Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);
- Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);
- Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).
2. Syarat Khusus Pencatatan Perkawinan
Mengutip semarangkota.go.id, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
1. Akta kematian atau akta perceraian asli dan fotokopi (2 lembar) dari catatan sipil (bagi Anda yang sudah pernah menikah);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.