Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;

5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Dokumen Tambahan untuk WNA:

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);

- Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);

- Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);

- Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).

2. Syarat Khusus Pencatatan Perkawinan

Mengutip semarangkota.go.id, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:

1. Akta kematian atau akta perceraian asli dan fotokopi (2 lembar) dari catatan sipil (bagi Anda yang sudah pernah menikah);

2. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar);

3. Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar);

4. Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar).

Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas