Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;

3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;

4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;

5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Dokumen Tambahan untuk WNA:

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);

- Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);

Berita Rekomendasi

- Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);

- Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).

2. Syarat Khusus Pencatatan Perkawinan

Mengutip semarangkota.go.id, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:

1. Akta kematian atau akta perceraian asli dan fotokopi (2 lembar) dari catatan sipil (bagi Anda yang sudah pernah menikah);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas