Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;

8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;

9. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;

10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;

11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;

12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;

13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;

Rekomendasi Untuk Anda

14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;

15. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;
pengumuman perkawinan;

16. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

17. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI.

Baca juga: TP PKK Pusat Apresiasi Peraturan Cegah Perkawinan Anak di Desa Dasan Baru NTB

Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan dokumen:

1. Paspor;

2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;

3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas