Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

Waktu Ideal dan Urgensi Mencatatkan Perkawinan

Dikutip dari disdukcapil.penajamkab.go.id, pencatatan perkawinan yang ideal dilakukan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Proses pencatatan perkawinan sebenarnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif.

Jika dilihat dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah.

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan adalah bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.

Pencatatan perkawinan juga akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Syarat Perkawinan

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas