Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya. 

2. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar);

3. Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar);

4. Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar).

Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan

Waktu Ideal dan Urgensi Mencatatkan Perkawinan

Dikutip dari disdukcapil.penajamkab.go.id, pencatatan perkawinan yang ideal dilakukan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Proses pencatatan perkawinan sebenarnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif.

Jika dilihat dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah.

Berita Rekomendasi

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan adalah bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.

Pencatatan perkawinan juga akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Syarat Perkawinan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas