Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non Muslim, Ini Dokumennya

Simak ini syarat mengurus akta perkawinan untuk pasangan non muslim, fotokopi paspor hingga surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in SYARAT Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non Muslim, Ini Dokumennya
Pixabay
Ilustrasi menikah - syarat mengurus akta perkawinan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mengurus akta perkawinan untuk pasangan non muslim.

Setelah resmi melakukan pemberkatan pernikahan sah secara agama, setiap pasangan suami istri diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai wilayah domisili.

Hal ini dilakukan agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum.

Dikutip dari jakarta.go.id, akta perkawinan merupakan akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang, setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.

Baca juga: Saran Pemerhati Keluarga untuk Atasi Perkawinan Anak di Indonesia, Apa Saja?

Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

Jika melangsungkan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua.

Apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka Anda harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim

Dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut ini syarat mengurus akta perkawinan non muslim:

1. Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura) - siapkan surat asli dan fotokopi;

2. Bukti Legalisir jika Anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari;

3. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai);


4. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai;

5. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas