Tangani Konflik Papua, Menko Polhukam Sebut akan Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Bukan Senjata
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan cara pemerintah untuk menangani konflik Papua.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan cara pemerintah untuk menangani konflik Papua.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar pertemuan dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Mahfud menyebut pemerintah akan menggunakan pendekatan kesejahteraan dalam menangani konflik Papua.
Sehingga nantinya tidak akan digunakan senjata dalam proses penyelesaian konfliknya.
Baca juga: Mahfud MD Sampaikan Dua Hal Ini ke Panglima TNI, Termasuk Pendekatan Baru Tentang Penanganan Papua
Melainkan dengan pendekatan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis.
Menurut Mahfud, prinsip pendekatan ini sudah tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 20 Tahun 2020.
"Pertama pendekatan baru tentang penanganan Papua, kalau prinsip pendekatannya itu sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 kemudian dilanjutkan dengan Kepres Nomor 20 Tahun 2020."
"Intinya itu pendekatan Papua itu pendekatan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis. Artinya pendekatannya bukan senjata tapi kesejahteraan," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Temui Menko Polhukam, Jenderal Andika Bahas Pendekatan Baru Terkait Papua
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan dirinya akan mengunjungi Papua pada pekan depan.
Nantinya Andika akan melihat kondisi dan keamanan terkini di Papua.
Andika pun menyebut penanganan konflik di Papua akan menggunakan dasar hukum yang telah dibuat sebelumnya oleh pemerintah.
Namun Andika masih enggan memberikan terkait detail penanganannya.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa akan Gunakan Dasar Hukum Pemerintah Soal Pendekatan Baru di Papua
Mantan KSAD ini menyebut akan menyampaikan detail penanganan konflik Papua ini saat nanti tiba di sana.
"Jadi sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Menko Polhukam, saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dibuatkan oleh pemerintah."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.