Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, Pusako Bilang Ini Kemenangan Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 merupakan kemenangan raky

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, Pusako Bilang Ini Kemenangan Rakyat
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Ferry Amsari menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 merupakan kemenangan rakyat.

"Apapun itu putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU," ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Dia menilai putusan yang mewajibkan perbaikan terhadap UU Ciptaker itu menarik.

Pasalnya, kata Ferry, MK melalui putusannya telah membenahi tata cara pembentukan undang-undang.

Baca juga: Pengusaha Harap Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja Seusai Keinginan Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut juga membuat pemerintah dan DPR ke depan berhati-hati dalam membentuk aturan.

"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," katanya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Ferry memandang terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK apabila UU Ciptaker dianggap bermasalah secara prosedural.

Menurutnya, MK semestinya membatalkan UU Ciptaker jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki," tuturnya.

Kendati begitu, putusan MK ini menurutnya tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Sebab, lanjutnya, MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Ciptaker disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas