Wamen LHK: Penetapan Kawasan Hutan Harus Rampung 100% di Tahun 2023
Wamen LHK Alue Dohong menegaskan penetapan kawasan hutan di Indonesia harus rampung 100% di tahun 2023.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong menegaskan penetapan kawasan hutan di Indonesia harus rampung 100% di tahun 2023.
Hal ini disampaikan Wamen dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis (25/11/2021).
"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," tegasnya.
Baca juga: KLHK Latih 57 Polisi Kehutanan Terbaik untuk Bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat
Baca juga: KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023.
Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
Wamen berujar, dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target tahun 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Km dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Ha.
Baca juga: Cari Sayur Pakis di Hutan Ireng-ireng, Roni Temukan Kerangka Manusia, Kepala dan Tubuhnya Terpisah
Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas ± 36.363.621 Ha.
"Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Wamen Alue.
Terkait hal tersebut, Provinsi NTT masuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan di tahun 2021.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, sebagai Unit Pelaksana Tugas KLHK dalam pemantapan kawasan hutan di Provinsi NTT merencanakan penyelesaian penataan batas dengan panjang tersisa, yaitu 2.253 km.
Guna mendukung penyelesaian pelaksanaan penataan batas Kawasan hutan provinsi NTT tersebut, BPKH Wilayah XIV Kupang mendapat dukungan perbantuan tenaga ukur dari 8 unit satuan kerja sejumlah 82 orang.
Sedangkan ketersediaan tenaga pelaksana penataan batas Kawasan hutan BPKH Wilayah XIV kupang sendiri adalag 26 orang.
"Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023," imbuh Wamen Alue.
Baca juga: Mentan SYL Dorong Hutan Menjadi Lahan Agrowisata Gandeng Pemangku Adat
Selain itu strategi percepatan lainnya di antaranya adalah dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Stranas Pencegahan Korupsi, masukan dari para ahli dan intelektual civitas akademi, pelaksana kegiatan, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta masyarakat disekitar hutan.
Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan, semaksimal mungkin harus melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai wujud Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses kegiatan tersebut terutama pada proses tata batas adalah kegiatan yang memerlukan keterlibatan masyarakat lokal secara aktif.
Utamanya dalam pelaksanaan kegiatan tata batas di lapangan, seperti pendampingan survei lapangan, jasa angkut peralatan, jasa bantuan pekerjaan pengukuran, pembuatan pal batas, dan kegiatan lainnya.
Peran penting penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan antara lain: Negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal.
Pemerintah cq. Kementerian ATR BPN juga akan memiliki pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, dengan meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di Kawasan Hutan.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan.
Sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang yang sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.
Baca juga: BPN Beberkan Cara Agar Masyarakat Terhindar dari Mafia Tanah
Kemudian dari sisi Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara.
Bagi Dunia Usaha akan memperoleh peningkatan kepastian aset lahannya, karena memiliki kejelasan atas batas tanah yang diusahakannya dengan kawasan hutan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk memastikan status hak-hak para pihak dengan kawasan hutan, dalam proses pengukuhan kawasan hutan harus selalu melibatkan masyarakat tingkat tapak secara aktif.
"Camat, Kepala Desa dan Masyarakat turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, sehingga proses pengukuhan dilakukan dapat secara adil dan disertai penjelasan, serta pemahaman atas konsekuensi-konsekuensi hukumnya, bahwa kawasan tersebut secara hukum, legitimate dan dapat diterima serta ditetapkan sebagai Kawasan Hutan," ujar Wamen Alue.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.