ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti berikut:
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. Penggunaan platform PeduliLindungi.
Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.
Nantinya, laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)
Artikel lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.