Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku
Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Sebab dalam putusannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun.
Maka itu, Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukan-lah sebuah kemenangan.
"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Meski demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan.
Yaitu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan.
"Tetapi ini-pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," tuturnya.
Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal: UU Tersebut Bisa Dirontokkan MK
Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung.
Pemantauan mesti dilakukan agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.
Selain itu, ujar Bivitri, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja seperti seperti yang diperintahkan.
"Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar dia.
Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.