Polisi Minta Bantuan LBH Makassar Agar 3 Korban Pencabulan di Luwu Timur Mau Diperiksa
Penyidik meminta agar korban pencabulan hadir pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Unit PPA Polda Sulsel.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan 3 anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidik berkirim surat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan isi surat itu adalah penyidik meminta bantuan agar LBH Makassar menghadirkan korban untuk mau dimintai keterangan.
"Tanggal 25 November 2021 sekira pukul 11.00 Wita penyidik Polres Lutim Polda Sulsel telah mengirim surat kepada LBH Makassar untuk permintaan menghadirkan 3 anak korban," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Rencananya, kata Ramadhan, penyidik meminta agar korban hadir pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Unit PPA Polda Sulsel. Nantinya, korban diperiksa mengenai psikolog forensik.
Nantinya, pemeriksaan bakal dilakukan oleh Psikologi Forensik Indonesia di Makassar. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik sekaligus pemeriksaan anak sebagai korban oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang berkedudukan di Kota Makassar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.
Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu. Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya. Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan pencabulan itu difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua. Yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober. Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.