SKB CPNS 2021: Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Berikut ketentuan pelaksanaan, materi, jadwal, lokasi, dan cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
b. Untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:
- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;
- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.
6. Materi pokok soal SKB CPNS BKN T.A. 2021 menggunakan CAT yang dapat diunduh oleh peserta di sini;
7. Pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sebagai berikut:
a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
e. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;
f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;