Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hormati Putusan MK dan Janji Lakukan Perbaikan

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya terkait UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hormati Putusan MK dan Janji Lakukan Perbaikan
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (25/10). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya terkait UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga menyebut, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga dilansir setkab.go.id, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK.

Yakni dengan melakukan perbaikan undang-undang dan melaksanakan arahan MK dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Pakar Ungkap Sederet Ambiguitas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” terang Airlangga.

Perlu diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pemerintah pada 2 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

Pengesahan UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Namun ternyata ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

Hingga akhirnya MK memutuskan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam dua tahun ke depan menyikapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya dalam putusan tersebut MK menyuarakan bahwa sebenarnya rumusan yang disebut kepentingan umum, kepentingan kesajahteraan rakyat, memajukan negara, dan sebagainya tidak hanya bisa disuarakan struktur negara misalnya Presiden dan DPR, tapi juga bisa disuarakan rakyat.

Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal: UU Tersebut Bisa Dirontokkan MK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas