Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat nataru. 

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi:

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (wfo) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memperhatikan dan mematuhi:

- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Berita Rekomendasi

- Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetpakan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

- Penggunaan PeduliLindungi.

2. Pembatasan Cuti

a. Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundaang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas