ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat nataru.
b. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dapat diberikan:
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.