Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat nataru. 

b. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dapat diberikan:

- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil

- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas