ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh abdi negara.
Karena itu jika ada ASN yang sudah telanjur mengajukan cuti pada momen tersebut, ia meminta untuk
dibatalkan.
Baca juga: Bawaslu Minta Aturan Penanganan Netralitas ASN Diperjelas
Baca juga: Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru
”Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima saat menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Bima, saat ini telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur,yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari
libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember
2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupunPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.
Bima mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,"
katanya.
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," ujar Bima.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN tidak hanya dilarang mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 atau libur Nataru, tapi juga dilarang bepergian keluar daerah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi
penyebaran Covid-19 di saat libur panjang.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Nataru," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Menurut Tjahjo, larangan tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Jadi sepanjang periode tanggal tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah.
Kebijakan larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021
dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Sekaligus peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Namun, Tjahjo juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 yang sebelumnya telah ia terbitkan, juga diatur soal pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
"Yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20
Desember 2021," kata Tjahjo.
Larangan cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit. Dan ketentuan ini berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
"Namunpemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Dan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan
instansinya," katanya.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah, Tjahjo mengingatkan agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga
hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format
yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)