ATURAN PPKM Terbaru saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan kembali, sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan PPKM selama peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
2. tempat perbelanjaan
3. tempat wisata lokal.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3: Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, Tempat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata
Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Baca juga: Soal Penolakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Kalau Bebas Merdeka, Bebas Juga Kena Sakit
Peraturan Khusus dalam pelaksanaan Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
> Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
> Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
> Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
Peraturan Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
> perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
> melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
> meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
> melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
> bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
> kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturannya
Peraturan Khusus untuk tempat wisata:
> meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
> mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
> menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
> tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
> memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
> membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total
> melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
> mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
> membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Natal dan Tahun Baru