Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre Berikut Ini

Cek status daftar penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Ikuti cara berikut untuk cairkan BPUM tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre Berikut Ini
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Cek status daftar penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Ikuti cara berikut untuk cairkan BPUM tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, untuk akses status penerima bantuan UMKM secara online .

Bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menyalurkan bantuan untuk UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan, dari seluruh total target penerima bantuan masih ada sisa anggaran untuk 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan penyalurannya pada bulan November 2021.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Baca juga: Cara Cek BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Desember 2021, Akses sid.kemendesa.go.id

Cek Status Penerima BPUM:

1. Bank BRI

BERITA REKOMENDASI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.


2. Bank BNI

- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Syarat Penerima BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Bulan November 2021

Cara Cairkan BPUM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan November 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait Cek Penerima BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas