Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
Dok KLHK
Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling yaitu SP (42) dan M (26) di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan 1 orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41) di Jl. Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan, pada Kamis (25/11/2021). 

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara sedangkan barang bukti berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam 1 kardus warna coklat, 2 buah HP dan 1 buah paruh rangkong di dalam plastik biru, 1 buah HP dan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

"Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini," kata Subhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas