Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
Dok KLHK
Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling yaitu SP (42) dan M (26) di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan 1 orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41) di Jl. Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan, pada Kamis (25/11/2021). 

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara sedangkan barang bukti berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam 1 kardus warna coklat, 2 buah HP dan 1 buah paruh rangkong di dalam plastik biru, 1 buah HP dan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

"Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini," kata Subhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas