Politikus Golkar Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Direvisi Kurang dari Dua Tahun
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry lndraguna optimistis, pemerintah dan DPR bisa merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipnaker) sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun perlu disikapi secara bijak.
Apalagi pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI sudah siap merevisi undang-undang tersebut dalam tenggat waktu yang telah diputuskan Majelis Hakim MK.
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry lndraguna optimistis, pemerintah dan DPR bisa merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
"Tidak perlu ada narasi kalah dan menang. Alasannya, sejatinya untuk kebaikan bangsa dan masyarakat karena produk Undang-undang bermuara untuk kesejahteraan rakyat," kata Henry dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Koreksi Keras Pembuatan Legislasi
"Pemerintah sendiri dalam hal ini Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartarto dalam konferensi pers didampingi Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna Laoly sudah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan direvisi dalam waktu dua tahun ini."
"Dan saya optimis karena semangatnya untuk kebaikan masyarakat Indonesia, hal itu bisa dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan Majelis Hakim MK. Bahkan bisa kurang dari dua tahun," imbuhnya.
Menurut Henry, pemerintah dan DPR memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan memangkas berbagai perizinan dan persyaratan untuk berusaha guna menumbuhkan usaha-usaha kecil menengah sebagai pilar perekonomian nasional.
Oleh sebab itulah pemerintah dan DPR menyusun UU Cipta Kerja yang memangkas berbagai aturan perundang-undangan yang selama ini menghambat iklim untuk berusaha.
"Karena menghapus dan memangkas banyak peraturan perundang-undangan dari berbagai sektor maka undang-undang ini disebut undang-undang sapujagat," ucap Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.
Namun demikian, Henry juga berkeyakinan bahwa jika Undang-undang Cipta Kerja ini cepat diimplementasikan maka dampaknya akan luar biasa bagi pertumbuhan usaha-usaha kecil dan mikro.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hormati Putusan MK dan Janji Lakukan Perbaikan
"Sebab dengan UU Cipta Kerja ini izin berusaha untuk usaha kecil dan mikro yang selama ini bertumpuk dan berbelit-belit mampu dipangkas semua," ujarnya.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak khawatir sekalipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU No 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat tetapi pemerintah dan DPR akan menyelesaikan revisi undang-undang tersebut tepat waktu.
Dia yakin tenggat waktu dua tahun sangat memadai untuk merevisi UU Cipta Kerja.
"Saya yakin MK ini melihat manfaat penting dari UU ini, makanya minta direvisi dan tidak dicabut. Apalagi ada 4 hakim MK yang dissenting opinion yang berarti bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan 5 hakim yang memutuskan untuk merevisi UU Cipta Kerja ini karena sudah sangat jelas kok tujuannya untuk membangun ekosistem perekonomian nasional yang tangguh, berbasis UMKM dan pro kepentingan nasional," pungkas Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu.