Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menempelkan kartu vaksinasi Covid-19 yang dicetak besar di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021). Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Baca juga: Soal Penolakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Kalau Bebas Merdeka, Bebas Juga Kena Sakit

Peraturan Khusus dalam pelaksanaan Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

> Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

BERITA TERKAIT

> Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

> Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas