Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menempelkan kartu vaksinasi Covid-19 yang dicetak besar di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021). Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Peraturan Khusus untuk tempat wisata:

> meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

> mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

> menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

> tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

> memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

BERITA REKOMENDASI

> membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total

> melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

> mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

> membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.


Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Hari Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas