Guru Supriyani Disebut Belum Penuhi Permintaan Somasi, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati
Pihak Supriyani disebut belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi yang ditujukan padanya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Supriyani disebut belum menindaklanjuti permintaan dalam somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Supriyani merupakan guru honorer SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani dituduh menganiaya muridnya, D, hingga sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari.
Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.
Dalam pertemuan itu, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Namun, Supriyani mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa.
Buntut pencabutan surat damai, Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud, mengungkapkan pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi.
Dalam surat somasinya, Pemkab Konawe Selatan mengultimatum Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Belum ada,” kata Annas kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).
Dengan sudah melewati tenggat waktu dalam surat somasi, Pemkab Konawe Selatan sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Kembali ke Sekolah, Supriyani Ungkap Rasa Haru Disambut Antusias Siswanya
Namun, kata Annas, langkah hukum maupun proses selanjutnya masih menunggu petunjuk Bupati Konawe Selatan.
“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” papar Annas.