Cegah Varian Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional yang Mulai Berlaku Hari Ini
Satgas Covid-19 terbitkan aturan baru soal syarat perjalanan internasional untuk mencegah varian baru Covid-19 Omicron masuk ke Indonesia.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Munculnya varian baru dari virus Covid-19, yakni B.1.1.529 atau Omicron yang berasal dari Afrika cukup mengkhawatirkan.
Pasalnya, Omicron menjadi varian yang mendapat perhatian (variant of concern) dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: WHO Minta Tiap Negara Tetap Buka Perbatasan Meskipun Ada Varian Baru
Dikutip dari laman pers Setkab.go.id, SE ini berlaku mulai hari ini, Senin 29 November hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Beberapa hal melatarbelakangi diterbitkannya SE ini di antaranya, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang menyebar ke beberapa negara di dunia.
Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Kemudian, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian baru ke Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara itu.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Baru Covid-19 Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Virus Corona Awal
Selain itu, SE ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan WHO yang menetapkan varian B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan i seluruh negara untuk meningkatkan mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Adapun ruang lingkup dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional di masa pandemi.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” demikian bunyi SE itu.
Dalam SE itu, disebut bahwa yang dimaksud pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE,dikutip Tribunnews dari laman Setkab.go.id:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: