Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki

Presiden Joko Widodo mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Diketahui, sebelumnya MK telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK pun memerintahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu dua tahun.

Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Bila dalam masa waktu dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka akan dinyatakan inkonstitusi secara permanen.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan ia telah memerintahkan para menteri terkait untuk bisa menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Saya telah memerintahkan para Menko dan Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tutur Jokowi.

Berita Rekomendasi

Jokowi juga menegaskan, meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Baca juga: Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan."

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tegasnya.

Baca juga: Revisi Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berpengaruh ke Investasi Hulu Migas

Pemerintah Harap Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Depan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2022.

Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo terkait putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah bersama DPR RI juga akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas