Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki

Presiden Joko Widodo mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021). 

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Baca juga: DPR Telah Buat Kajian Hasil Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja 

Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga.

Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas